Taman Pendidikan Al-Qur'an

Taman Pendidikan Al Qur’an (disingkat (TPA/TPQ)) adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al Qur’an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanak, sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi.
TPA/TPQ setara dengan RA dan taman kanak-kanak
(TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian dasar-dasar
membaca Al Qur'an serta membantu pertumbuhan dan perkembangan rohani
anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan
Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman
Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan
bentuk lainnya yang sejenis.
Perkembangan
Pertumbuhan TPA/TPQ menemukan momentumnya pada tahun 1990-an setelah
ditemukan berbagai metode dan pendekatran dalam pembelajaran membaca
Al-Qur’an seperti metode membaca Al Qur'an Iqro dan lain-lain. Di Indonesia,
menempuh pendidikan TPA/TPQ tidaklah wajib, namun dalam perkembangannya
masyarakat membutuhkan lembaga ini untuk memberikan dasar-dasar membaca
Al Qur'an (mengaji) kepada anak-anaknya terutama bagi orangtua yang
bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar